Tentang PPID

PPID Utama

Kecamatan Banjar Baru

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Keberadaan PPID diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.

Komitmen Kami

PPID senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi layanan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan.

Layanan Informasi

Kami siap melayani permohonan informasi publik Anda pada hari dan jam kerja.

  • Senin - Jumat: 08.00 - 15.30 WIB